EKSISTENSI KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

  • Mukhlis R Universitas Riau
  • Chindy Maria Rohani Sipatuhar Universitas Riau
Keywords: koperasi, subjek hukum, tindak pidana, pertanggungjawaban, KUHP Baru

Abstract

Sejak awal Korporasi belum dikenal sebagai subyek hokum, hal tersebut sesuai dengan asas societas delinquere non potest atau Universalitas Delinquere non potest,sehingga pertanggungjawaban pidana oleh korporasi selalu dibebankan kepada pengurus korporasi, Namun karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama diera globalisasi serta berkembangnya Tindak Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, mengharuskan koperasi diakui sebagai subyek hokum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh sebab itu persoalan pokok dalam tulisan ini terkait kedudukan Korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Baru dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru. Penelitian ini menggunakan analisi kualitatif, sehingga dengan keluarnya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), pada pasal 45 bahwa korporasi adalah subjek tindak pidana, sehingga dalam hal ini korporasi bisa bertindak layaknya sebagai manusia dan dapat pula dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidananya

Published
2024-06-28
How to Cite
R, M., & Sipatuhar, C. M. R. (2024). EKSISTENSI KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(1), 133-141. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3325