PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI POLRES BENGKULU
Abstract
Penipuan CPNS, semakin sering terjadi, karena bagi mayoritas penduduk menjadi PNS merupakan pekerjaan yang menjanjikan. Instrumen hukum acara pidana dan sistem pemidanaan secara formal mengatur proses penyelesaian perkara pidana. Diketahui dalam praktik digunakan sebagai alat represif saja. Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan penyelesaian yang mampu menembus ruang hati para pihak yang terlibat. Pelaksanaan Restorative Justice diterapkan dengan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Atas dasar perdamaian, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan perkara. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris. Jenis Penelitian penelitian hukum deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dilakukan dengan mengumpulkan sumber data primer dan skunder yang disesuaikan dengan pendekatan penelitian. Adapun analisis penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis dari pembahasan, pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan penerimaan CPNS dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hambatan kurangnya personel Reskrim Polres Bengkulu yang menangani kasus penipuan, kurang kesadaran hukum masyarakat untuk ikut menjadi saksi, sulit menemukan bukti.