DASAR PENERAPAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN
Abstract
Penerapan asas pacta sunt servanda merupakan tujuan utama pendekatan sistem hukum Indonesia terhadap hukum kontrak. Prinsip dasar hukum kontrak adalah pacta sunt servanda, atau persyaratan untuk ditegakkannya perjanjian. Prinsip ini menekankan betapa pentingnya bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk memenuhi kewajiban mereka dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuannya atau bahwa setiap pihak dalam perjanjian wajib menaati ketentuan-ketentuannya. Berdasarkan temuan penelitian, pembeli yang mengabaikan asas pacta sunt servanda dapat diwajibkan oleh hukum untuk memberikan ganti rugi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1246 KUH Perdata. Artikel ini memiliki tujuan guna memahami implementasi asas pacta sunt servanda dalam hukum kontrak. Metodologi penelitian yuridis normatif yang diterapkan adalah memadukan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang mengacu pada doktrin hukum. Metodologi riset normatif atau doktrinal ini berupaya memahami mekanisme internal hukum positif. Disebut juga penelitian hukum normatif/riset hukum yuridis normatif. Kesimpulan riset ini menunjukkan ketertautan antara hukum kontrak dengan asas pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda menjunjung tinggi kepercayaan yang ditanamkan para pihak ketika membuat perjanjian.