PERLUASAN LEGAL STANDING DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

  • Ependi Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Bengkulu
  • Wiwit Pratiwi Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Bengkulu
Keywords: Legal Standing, Partai Politik, Pembubaran

Abstract

Dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan, ternyata terdapat hambatan dalam implementasi terkait pembubaran partai politik, karena pemberian peran tunggal kepada pemerintah untuk mengusulkan pembubaran partai politik jelas menutup pihak lain, seperti perseorangan atau kelompok masyarakat, akan tumpul peran warga negara dalam pengawasan partai politik, padahal dalam negara yang demokratis peran warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sangat strategis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Tehnik pengumpulan data/bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dikumpulkan dengan tehnik studi dokumen. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis dari pembahasan, dengan diberikannya legal standing bagi perseorangan atau kelompok masyarakat maka pengawasan warganegara terhadap partai politik akan semakin efektif karena warganegara dapat secara langsung melakukan koreksi yang konstruktif yaitu melalui usul pembubaran partai politik. Hal ini juga menjadi  peringatan bagi partai politik yang tidak menjalankan amanah rakyat serta juga dapat menimbulkan efek jera kepada partai-partai politik yang berjalan tidak pada koridor yang semestinya

Published
2023-12-25
How to Cite
Ependi, & Pratiwi, W. (2023). PERLUASAN LEGAL STANDING DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(2), 751-769. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2883