TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PASAL 7 HURUF ‘N’ PERATURAN BAWASLU NOMOR 19 TAHUN 2017

  • Jamri
  • Muhsin
  • Rustam

Abstract

Abstrak

Ketentuan norma Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Mengenai Ketentuan Persyaratan Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Surat Suara, pada Pasal 7 poin huruf ‘n’ yang menyebutkan ” Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” ada perbedaan norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Povinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, pada poin huruf ‘j’ yang menyebutkan “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. Perbedaan norma kedua pasal tersebut antara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) poin huruf ’j’ status “mengundurkan diri sebagai calon…” sedangkan di Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Pasal 7, poin huruf ‘n’ “mengundurkan diri apabila sudah terpilih...”

 

Published
2023-06-26
How to Cite
Jamri, Muhsin, & Rustam. (2023). TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PASAL 7 HURUF ‘N’ PERATURAN BAWASLU NOMOR 19 TAHUN 2017. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(1), 684-697. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i1.2632