TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Kebijakan Hukum terhadap Anak Pelaku Residivis merupakan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum, baik hukum formal maupun hukum non formal terhadap anak sebagai pelaku pengulangan atau Residivice terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Putusan tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut kembali melakukan perbuatan pidana. Peneyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyididkan sampai pada tahap pembimbing adalah anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana Residivis tidak memberikan efek jera bahkan cenderung merugikan perkembangan jiwa anak. Serta berpengaruh terhadap perkembangann fisik, sosial, dan mentalnya, Oleh karena itu, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) lebih menekankan pada sistem pemidanaan yang bersifat edukatif bagi anak yang melakukan tindak pidana, Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Hukum perlindungan anak, lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara hukum (yuridis) anak belum dibebani kewajiban. Berkaitan dengan penjatuhan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pengulangan (resididvis) bukan memberikan efek jera namun dapat mengancam masa depan anak.