PERALIHAN BEBAN PEMBUKTIAN DI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL

  • Ira Sinta Azlina Universitas Riau, Pekanbaru
  • Ferawati Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Erdianto Effendi Universitas Riau, Pekanbaru
Keywords: Peralihan Beban Pembuktian-Pembuktian Terbalik-Pelecehan Seksual

Abstract

Ketentuan pembuktian yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana tergolong sebagai proses pembuktian yang tidak implementatif terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Dalam proses penegakan hukum sering terkendala alat bukti sehingga banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Pada akhirnya ketentuan pembuktian yang diatur menjaadi penghambat dalam memproyeksikan hukum seebagai alat rekayasa sosial yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karenanya perlu dilakukan sistem pembuktian baru yaitu penggunaan pembuktian terbalik didalam tindak pidana pelecehan seksual untuk menghadirkan hukum yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan modernisasi. Penggunaan sistem pembuktian terbalik didalam tindak pidana pelecehan seksual merupakan gagasan yang disusun dengan mempertimbangkan pandangan hidup. Kesadaran, dan cita hukum, serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published
2023-12-25
How to Cite
Azlina, I. S., Ferawati, & Effendi, E. (2023). PERALIHAN BEBAN PEMBUKTIAN DI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(2), 735-750. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2519