JURIDICAL ANALYSIS OF LEGAL SANCTIONS TO UNDERAGE CHILDREN USED BY NARCOTICS DUCKERS AS NARCOTICS COURIER
Abstract
Pelaku bandar narkotika melibatkan kurir untuk menjual narkotika sekarang ini tidak hanya hanya melibatkan orang dewasa saja, akan tetapi juga melibatkan anak yang diikutsertakan untuk memudahkan pelaku bandar dalam melakukan transaksi jual beli narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian, Kesatu, Tindak pidana narkotika diartikan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelindungan hukum terhadap anak diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengaturannya mengatur anak mendapatkan haknya, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa terhadap anak, dan anak yang berhadapan ataupun berkonflik dengan hukum diproses hukum dan melalui upaya hukum peradilan anak yang diatur UU No. 11 Tahun 2012. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika dan permufakatan jahat dengan pelaku bandar dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 sebagai undang-undang pidana yang diancamkan kepada anak atas perbuatannya sebagai kurir narkotika. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan terhadap anak, pemidanaan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.