TINJAUAN TERHADAP PERANGKAT DESA DI DESA PASIR EMAS EMAS KECAMATAN BATANG TUAKA (Studi Terhadap Pelaksanaan Pasal 50 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Abstract
Perangkat desa adalah pejabat pelayan publik, mereka dituntut untuk menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Didalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa harus berpendidikan minimal tamatan SLTA/sederajat. yang jadi permasalahan, bahwa masih banyak perangkat desa di Desa tempat penelitian ini (Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka) yang tidak memiliki pendidikan seperti yang dimaksud. Namun demikian, Perangkat Desa yang bukan lulusan SMA/sederajat masih bisa bertugas sampai masa jabatannya berakhir. Jadi tidak benar Perangkat Desa yang lulus di bawah tingkat SMA harus mundur atau diberhentikan saat ini juga. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mensyaratkan pendidikan paling rendah bagi perangkat desa ialah tingkat SMA. Akan tetapi, di Undang-Undang tersebut terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Undang-Undang ini masih tetap melaksanakan tugasnya, sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.