FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional
sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para
pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cyber crime. Maka, penting
bagi pemerintah untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang melakukan pengawasan memblokir situs-situs fraud, dan merancang
sistem yang baik untuk melindungi masyarakat dari ancaman cyber crime. Dalam
melakukan penulisan, memerlukan adanya masalah pokok sebagai perincian pembahasan
berupa pengaturan kejahatan carding dalam hukum pidana Indonesia dan upaya hukum
dalam penanggulangan terhadap kejahatan carding Di Indonesia. Dilihat dari jenisnya,
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis dari hasil penelitian ini diharapkan diperoleh data yang menggambarkan secara
menyeluruh, jelas dan sistematis. Dalam kaitannya dengan tindak pidana kejahatan carding
di Indonesia, sanksi yang di tetapkan terhadap terdakwa didasarkan pada Undang-Undang
ITE sebagai lex specialis. KUHP sebagai lex generais, tergantung pada penilaian hakim
terhadap fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan. Peningkatan upaya pencegahan
dini terhadap kemungkinan terjadinya potensi suatu gangguan keamanan dan ketertiban
umum serta pelayanan masyarakat meliputi kegiatan penyuluhan hukum seperti melakukan
seminar kesadaran hukum di masyarakat, patroli atau razia di tempattempat tertentu yang
terindikasi adanya kejahatan carding, dan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
dan masyarakat dengan tujuan memperdayakan