INDENPENDENSI MAHKAMAH PELAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Abstract
Indenpendensi Mahkamah Pelayaran jika dihubungkan dengan Prinsip Negara Hukum
belum dapat dikatakan Indenpendesi karena Mahakamah pelayaran merupakan Lembaga
yang berada langsung dibawah Menteri Perhubungan sehingga masih adanya intervensi
terhadap proses pemeriksaan; dalam prakteknya sulit dihindarkan adanya intervensi dari
pihak lain. Adanya hubungan anggota Mahkamah Pelayaran dengan penegak pihak lain
mencakup hubungan yang terlalu akrab dan pribadi, seperti pengusaha pelayaran dan
pejabat dilingkungan Kementeian Perhubungan dapat menyulitkan Anggota Mahkamah
Pelayaran dalam menjaga obyektifitasnya.
Published
2021-12-30
How to Cite
nurhan. (2021). INDENPENDENSI MAHKAMAH PELAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 6(2), 34-45. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1832
Section
Articles