PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA
Abstract
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sebagai pahlawan devisa negara, TKI berhak mendapatkan perlindungan baik secara materil maupun moril. Namun dalam kenyataannya, TKI di luar negeri banyak mengalami kekerasan fisik dan psikis di tempat mereka bekerja. Untuk melindungi kepentingan dan hak-hak TKI, perlu adanya campur tangan pemerintah. Intervensi pemerintah dalam bidang perburuhan melalui peraturan perundang-undangannya menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yaitu sifat privat dan publik. Prinsip perlindungan TKI terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. Rumusan dalam Pasal 27 ayat (2) telah ada sejak mulai diberlakukannya UUD1945 sebagai hukum dasar di negara Indonesia. Sedangkan rumusan Pasal 28 D ayat (2) adalah hasil amandemen kedua atas UUD 1945, pada tanggal 18Agustus 2000. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan “a paper constitution” atau “semantic constitution”. Dengan mengakui hak warga negaranyauntuk mendapatkan pekerjaan maka Indonesia telah memutuskan untuk mengatasi permasalahan pengangguran. Secara fundamental hukum ketenagakerjaan/perburuhan Indonesia berlandasan kepada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) yang mengatur tentang dasar perekonomian negara yang berlandasakan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.