TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN ALA T BUKTI SURAT KETERANGAN SEBAGAI HAK MILIK ATAS TANAH
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN ALA T BUKTI SURAT KETERANGAN SEBAGAI HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Banyak ditemukan surat keterangan tentang tanah diterbitkan oleh Kepala Desa dengan tujuan untuk memberikan hak kepada seseorang terhadap tanah yang dikuasainya. Tentunya surat tersebut harus mempunyai nilai kekuatan pembuktian, apalagi kelak menimbulkan sengketa ke pengadilan, sehingga kepada yang diberikan surat tersebut dapat mempertahankannya dari gangguan pihak lain. Untuk itu perlu mengetahui kekuatan kekuatan alat bukti surat keterangan tersebut sebagai hak milik atas tanah yang dalam hal ini dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/20017.  Hasilnya menyimpulkan surat keterangan tentang tanah tersebut merupakan akta bawah tangan yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang sama nilai kekuatan pembuktiannya dengan akta otentik.