TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN HIBURAN UMUM (KARAOKE) DI KECAMATAN SEBERIDA KABUPATEN INDRAGIRI HULU (STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG HIBURAN UMUM)

  • MUHSIN MUHSIN Universitas Islam Indragiri

Abstract

Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Daerah yang membantu tugas Kepala Daerah dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Oleh karena itu peran dan fungsi dari Polisi Pamong Praja sangat di harapkan dalam kehidupan mayarakat. Di dalam menajalankan pekerjaannya Polisi Pamong Praja tidak terlepas dari berbagai hambatan-hambatan yang sering dijumpai. Terutama dalam hal penertiban umum.

Adapun permasalahan yang ingin penulis teliti dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah peran dan fungsi satuan polisi pamong praja dalam penertiban hiburan umum (karaoke) di kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dan apakah factor penghambat dan upaya terhadap pelaksanaan peran dan fungsi satuan polisi pamong praja dalam penertiban hiburan umum Karaoke di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.

Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan menggunakan data primer yang di peroleh dari lapangan melalui masyarakat atau responden.Penelitian hukum empiris ini dilakukan untuk menganalisis sejauh manasuatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif di masyarakat.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu dalam penertiban Tempat Hiburan Umum khususnya Karaoke  adalah penertiban dan sosialisasi. Penertiban dilakukan dengan bekerjasama berbagai instansi Pemerintah Daerah mulai dari Dinas terkait.Sosialisasi dilakukan sebagai fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selain tugas pokoknya adalah penertiban, sehingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan PemilikTempat Usaha Hiburan Karaoke, sedangkan faktor-faktor penghambat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu dalam penertibanTempat Hiburan Umum khususnya Karaoke  adalah karena faktor internal yaitu Kekurangan Personil, Kekurangan Sarana dan Prasarana, Kualitas Pendidikan, Fasilitas Kerja, Wilayah Kerja sedangkan dari segi faktor eksternal adalah karena  banyak Pemilik Tempat Hiburan Umum khususnya Karaoke yang belum memahami Peraturan Daerah tentang Hiburan Umum khususnya Karaoke dan karena faktor sumber daya manusia dimanamasihadaaparat yang belum mampu melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal penegakan peraturan daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Published
2019-12-02
How to Cite
MUHSIN, M. (2019). TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN HIBURAN UMUM (KARAOKE) DI KECAMATAN SEBERIDA KABUPATEN INDRAGIRI HULU (STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG HIBURAN UMUM). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 3(2). Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1328