IMPLEMENTASI HAK BAGI NARAPIDANA WANITA HAMIL DI LEMBANGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Pengaturan mengenai pelaksanaan hak narapidana wanita tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana Pasal 20 mengatur perlindungan terhadap narapidana wanita akan dibina dan dididik dengan tujuan agar kemudian menjadi lebih baik dan berguna sebagai warga Negarasetelah selesai menjalankan pidananya mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Keberhasilan tujuan Pemasyarakatan tergantung dari beberapa pihak yang terkait antara lain petugas-petugas yang melakukan pembinaan, instansi-instansi yang terkait dan yang paling penting adalah peran serta masyarakat yang diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan narapidana. Narapidana dengan sistem pemasyarakatan diperlakukan sebagai subyek dan juga sekaligus obyek. Jadi perlakuan terhadap Narapidana wanita hamil dalam dua bentuk perlakuan. Yang menjadi satu adalah kemampuan manusia untuk tetap memberlakukan manusia sebagai manusia yang mempunyai keberadaan sejajar dengan manusia lain. Jadi subyek di sini mempunyai kesamanaan, kesejajaran, dalam arti sama-sama sebagai makhluk yang spesifik yang mampu berpikir dan mampu membuat keputusan.
Jika melahirkan di rutan, wanita akan mendapatkan perlindungan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan di dalam pasal 20 ayat (3) PP Nomor 32/1999 sebagai berikut : Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun Pihak Rutan sendiri sebenarnya memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.