PELAKSANAAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RESTRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KECAMATAN TEMBILAHAN

  • Muhsin Muhsin Universitas Islam Indragiri

Abstract

Restribusi Pelayanan Pasar diperlakukan pada setiap kegiatan ekonomi yang berjalan di daerah pasar. Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual, tempat tersebut merupakan sarana bagi pembeli dan penjual melakukan transaksi-transaksi perdagangan guna memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya. Pasar terbentuk atau tercipta bersumber pada kebutuhan manusia yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Indragiri Hilir studi di kecamatan Tembilahan? 2)Bagaimana faktor penghambat dan upaya mengatasi faktor penghambat pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Indragiri Hilir studi di kecamatan Tembilahan? Jenis dan sifat penelitian yaitu penelitian hukum empiris/sosiologis. Kesimpulan; 1)Pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Indragiri Hilir studi di kecamatan Tembilahan sudah berjalan dengan baik hal ini dapat dilihat dariĀ  pedagang sudah mengetahui peraturan daerah karena Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pernah mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar kepada Pedagang pasar secara langsung. Pendataan pedagang sering dilakukan dan pedagang sudah mengetahui tata cara membayarkan setoran restribusi pelayanan pasar. 2)Faktor penghambat dan upaya mengatasi faktor penghambat dan upaya mengatasi faktor penghambat pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2005 tentang Restribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Indragiri Hilir studi di kecamatan Tembilahan sebagai berikut, masih banyaknya pedagang seringnya enggan membayar restribusi pajak dengan alasan pendapatan yang dihasilkan tidak seusuai dengan modal. Adapun upaya guna mengatasi faktor penghambat yang perlu dilakukan adalah dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sosialisasi tentang restribusi pelayanan pasar, dan menduskusikan setiap permasalahan yang ada serta memberikan solusi untuk kepentingan bersama baik dari pedagang dan pemerintah.

Published
2020-06-01
How to Cite
Muhsin, M. (2020). PELAKSANAAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RESTRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KECAMATAN TEMBILAHAN. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 4(1). Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1146