[1]
“Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren”, albahts, vol. 2, no. 2, pp. 8–14, Dec. 2025, doi: 10.32520/albahts.v2i3.4069.