TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA OLEH ANAK
Abstract
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk memecahkan masalah. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah pendekatan restorative justice, dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi) dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang dapat diupayakan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. maka perkara anak tersebut wajib dilakukan upaya diversi.