MEKANISME PELANTIKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

  • Jamri Jamri Universitas Islam Indragiri

Abstract

Para pendiri bangsa telah menyepakati dengan menetapkan model susunan negara Indonesia adalah Susunan Negara Kesatuan, sehingga pembagian wilyah Negara tersusun atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintahan Desa. Tahun 2014 pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur desa secara mandiri dimana sebelumnya pengaturan desa hanya bagian dari undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan daerah yaitu lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun dalam undang-undang tersebut mengatur secara jelas bagaimana tahapan mengenai pelantikan kepala kepala desa, namun ada sebagian pemerintah daerah masih elum melaksanakan secara maksimal terhadap tahapan mekanisme pelantikan kepala desa terpilih.

Published
2020-06-01
How to Cite
Jamri, J. (2020). MEKANISME PELANTIKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 4(1). Retrieved from http://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1145